Rabu, 21 Januari 2009

UU Pornografi Dilarang di Sulut

MANADO- Penolakan terhadap Undang Undang Pornografi terus bergaung. Kemarin, perwakilan 45 lembaga yang diwakili Majelis Adat Minahasa (MAM), Persatuan Minahasa (PM), Yayasan Suara Nurani (YSN), Yayasan PEKA, Swara Parangpuang, LSM Walanda serta berbagai LSM lain membawa aspirasi melarang pemberlakuan UU Pornografi ke pimpinan DPRD Sulut.
“UUP ditolak seluruhnya karena bertentangan dengan berbagai instrumen HAM dan adat istiadat,” ujar Dr Bert A Supit. Menurutnya, DPR RI diskriminatif, melanggar UUD 1945, dan menyalahi prosedur pembuatan UU dalam pengesahan undang-undang tersebut. “Kami atas nama 45 lembaga melarang UU Pornografi berlaku di Sulut,” tandasnya.

Beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan, adanya penghianatan elit terhadap komitmen yang disepakati para pendiri negeri ini. “Bukan kami yang melanggar kesepakatan bernegara, tetapi kelompok tertentu yang menunggangi DPR,” ungkap Teddy Kumaat, SE.

Didi Koleangan menyatakan, secara esensial UU Pornografi mencederai perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Kehidupan normal bagi sebagian masyarakat akan dinilai sebagai kehidupan abnormal oleh masyarakat yang lain, bahkan melanggar hukum. Penyebabnya, adalah UU Pornografi.

Sandra Rondonuwu, STh, SH Koordinator Komunitas Berdiri Sejajar dari Minahasa Selatan mempertanyakan sikap wakil rakyat Sulut di DPR RI yang tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulut. “UU Pornografi telah menempatkan perempuan sebagai objek yang tidak punya pikiran, tidak punya perasaan, dan tidak punya kreasi. UU ini telah membatasi gerak dan perilaku perempuan dan bukan melindungi perempuan. Ini juga berpotensi menimbulkan kriminalitas perempuan,” tukas Jull Takaliuang aktivis yayasan Suara Nurani.

DPR Sulut merespon positif. Sebab, penolakan resmi yang disampaikan lalu saat masih RUU Potnografi. “Sekarang sudah undang-undang, jadi akan ditolak resmi oleh Deprov dan akan dibuat pansus,” tukas Didi mengutip statemen Benny Rhamdani dan Jus Tumurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar